Kabarperistiwa.com – Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk dengan Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo, dengan agenda persidangan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: 2021 Hengkang, Grup Band Naif Kembali Rujuk, Ini Kata David Bayu.
Indra Kenz Jalani Sidang Pertama
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menyiapkan 22 JPU untuk mengadili pria berjulukan Crazy Rich Medan tersebut.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Doddy Manajer Bunga Citra Lestari Terancam 4 Tahun Penjara
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo.28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
“Terdakwa kami dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Tangerang Selatan Suwardi.
Indra Kenz Afiliator Binomo
Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang disebut sebagai platform penipuan berkedok investasi. Polisi menetapkan Indra pada sebagai tersangka pada Maret lalu setelah menerima laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban.
Berdasarkan penelusuran polisi, Binomo disebut sebagai platform binary option atau opsi biner, bukan investasi. Opsi biner kerap dianggap sebagai sebuah bentuk perjudian. Kerugian korban investasi bodong ini ditaksir ratusan miliar.

Selain soal penipuan berkedok investasi, Indra juga dijerat soal pencucian uang. Polisi telah menyita sejumlah harta yang diduga dibeli Indra dari uang haram tersebut. Harta tersebut berupa mobil mewah, rumah, perhiasan, jam tangan mewah hingga koin kripto dan uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.
Selain Indra Kenz, polisi juga menjerat tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut sebagai mentornya, Brian Edgar Nababan selaku Manajer Binomo Indonesia, Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra), Vanessa Khong (kekasih Indra), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra).*